Wednesday, March 12, 2025

thumbnail

Permennaker THR 2025

Akhirnya Pemerintah mengesahkan Permennaker RI/2025:

Pasal 1
Bahwa untuk tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 wajib dibayarkan ke pegawai selambat-lambatnya 20 hari sebelum hari raya atau pada tgl  21 Maret 2025 (berlaku untuk pegawai swasta/negeri)

Pasal 2
Besaran THR tahun 2017 akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru Kementerian Tenaga Kerja yaitu: Pegawai Tetap menjadi 3x gaji pokok & Pegawai Kontrak  yang lebih 1 tahun menjadi 2x gaji.

Pasal 2a
Istri/suami dan Anak dari Pegawai terkait,  mendapatkan THR dalam bentuk  Tunjangan Keluarga sebesar 1x gaji pegawai

Pasal 3
Untuk para pensiunan, juga akan mendapatkan THR yang besarannya akan ditetapkan tersendiri yakni 2 kali tunjangan pensiun.

Demikian kami sampaikan.
Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan oleh pemilik perusahaan baik swasta maupun BUMN.

Tertanda,
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

NB:
Di atas adalah  CONTOH, pengumuman yang dapat membuat hati gembira ....

INGAT CUMA CONTOH 😂

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Tentang

Ini adalah anjungan ketiga kami yang berisi klip kumpulan cerita humor untuk melepas kepenatan otak dan pembekuan hati. Mungkin kita tidak pernah tahu siapa yang pertama kali membuat teks-teks itu. Yang pasti, itu diposkan di sini dengan tanpa prasangka apa pun. Tujuannya hanya untuk mengendurkan urat saraf agar kita bisa bersantai dan tertawa ngakak ... lepas pikir lupa masalah.