Akhirnya Pemerintah mengesahkan Permennaker RI/2025:
Pasal 1
Bahwa untuk tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 wajib dibayarkan ke pegawai selambat-lambatnya 20 hari sebelum hari raya atau pada tgl 21 Maret 2025 (berlaku untuk pegawai swasta/negeri)
Pasal 2
Besaran THR tahun 2017 akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru Kementerian Tenaga Kerja yaitu: Pegawai Tetap menjadi 3x gaji pokok & Pegawai Kontrak yang lebih 1 tahun menjadi 2x gaji.
Pasal 2a
Istri/suami dan Anak dari Pegawai terkait, mendapatkan THR dalam bentuk Tunjangan Keluarga sebesar 1x gaji pegawai
Pasal 3
Untuk para pensiunan, juga akan mendapatkan THR yang besarannya akan ditetapkan tersendiri yakni 2 kali tunjangan pensiun.
Demikian kami sampaikan.
Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan oleh pemilik perusahaan baik swasta maupun BUMN.
Tertanda,
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
NB:
Di atas adalah CONTOH, pengumuman yang dapat membuat hati gembira ....
INGAT CUMA CONTOH 😂
March 12, 2025
Tags :
peraturan
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments